Putusan PT DENPASAR Nomor 126 /Pdt /2018/PT DPS |
|
Nomor | 126 /Pdt /2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana.sh |
Hakim Anggota | Sudharmawatiningsih, Suhartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima Permohonan banding dari Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi / Para Pembanding I ;- Menerima Permohonan banding dari Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi / Para Pembanding II ;Dalam KonpensiDalam EksepsiMenguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 10 April 2018 Nomor 294 / Pdt. G / 2017/ PN Dps, yang dimohonkan banding tersebut ;Dalam Pokok Perkara- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 10 April 2018 Nomor 294/Pdt.G/2017/PN Dps, yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi / Para Terbanding I / Para Pembanding II ;- Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi / Para Terbanding I / Para Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);Dalam Rekonpensi- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 10 April 2018 Nomor 294 / Pdt.G / 2017 / PN Dps yang dimohonkan banding tersebut. DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi / Para Pembanding I / Para Terbanding II untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa dengan pipil No. 593 / Persil No 93 Kelas II luasnya 23 are terletak di subak Peraupan Barat adalah harta warisan yang sah atas nama I Regug dari Gerenceng.3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX, Rekonpensi / Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX Konpensi / Para Pembanding I / Para Terbanding II antara lain :1. I Made Sugiarta, SH,MH, 2. Ni Made Roji, 3. I Nyoman Sudira, 4. I Made Murdha, 5. I Putu Suardana, SE , 6. I Nyoman Gede Gunartha, 7. Ni Made Rusmalawati, 8. I Ketut Suanda,9.Ni Nyoman Astitiwati adalah sah menurut hukum adat Bali selaku ahli waris Purusa dari leluhurnya yang bernama I Regug (alm) dan berhak mewarisi tanah sengketa sebagai mana berdasarkan pipil No. 593 / Persil No. 93 Kelas II luasnya 23 are terletak disubak Peraupan Barat.4. Menyatakan hukum bahwa Penggugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX Rekonpensi / Para Pembanding I / Para Terbanding II adalah sah dan berhak mengajukan permohonan konversi Hak atas warisan tanah sengketa pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar Pipil No. 593 / Persil No. 93 Kelas II luas 23 are terletak di Subak Keraupan Barat, sehingga berdasarkan pasal 26 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, terbitlah Sertifikat Hak Milik No. 01862 dengan luas tanah menjadi 1830 M2.5. Menyatakan hukum berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 01862, Surat ukur No. 00752/Dauh Puri Kaja 2013 luas 1830 M2 terletak di Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara adalah tanah sah warisan milik dari Penggugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX Rekonpensi / Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX Konpensi / Para Pembanding I / Para Terbanding II antara lain 1. I Made Sugiarta, 2. Ni Made Roji, 3. I Nyoman Sudira, 4. I Made Murdha, 5. I Putu Suardana SE, 6. I Nyoman Gede Gunartha, 7. Ni Made Rusmalawati, 8. I Ketut Suanda, 9. Ni Nyoman Astitiwati ;6. Menyatakan hukum untuk memerintahkan kepada pihak ketiga selaku penyewa tanah agar mengosongkan dan membongkar sendiri secara sukarela atas bangunan-bangunan yang berdiri diatas tanah sengketa, tanpa meminta biaya dan bilamana dipandang perlu dengan bantuan keamanan terhitung 1 (satu) minggu setelah perkara ini mendapat putusan yang bersifat tetap (In Kracht Van Gewijsde);7. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Denpasar selaku Turut Tergugat Rekonpensi / Tergugat X Konpensi ini hanya sekedar menghormati putusan dari perkara ini ;8. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi / Para Pembanding I / Para Terbanding II untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi / Para Terbanding I / Para Pembanding II untuk membayar biaya perkara dalam Rekonpensi.10. Menetapkan biaya perkara dalam Rekonpensi adalah Nihil. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126_/Pdt_/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 126_/Pdt_/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pdt.G/2017/PN Dps
Kasasi : 3210 K/Pdt/2019
Banding : 126/PDT/2018/PT DPS
Statistik8973