- Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk Seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonversi/para Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan tergugat Rekonversi/Tergugat Konvensi yang dalam hal mengajukan pencabutan izin PT. Mulia Mas Multi Mandiri tersebut secara sepihak tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Sah dan Mengikat keputusan RUPS tanggal 15 Januari 2018 dan Keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 10 April 2018 ;
- Menghukum Tergugat Rekonvnsi/Penggugat Konvensi untuk mengganti kerugian Perseroaan berupa :
- Kas Menejemen dai bulan Juni 2014 sampai dengan Desember 2017 dimana kas ini sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dikali dengan jumlah pelanggan sebanyak kurang lebih 2.000 pelanggan dikali 43 bulan, yaitu Rp. 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) ;
- Untuk Kas tiga Area hingga Desember 2017 sebesar Rp. 91.713.000,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus tigabelas ribu rupiah) ;
Putusan PN SINTANG Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Stg |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Alex Serayox |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Abdul Rasyid, hakim Anggota 2: Chandran Roladica Lumbanbatu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : Kerugian Matril : 5. Menghukum Penggugat Konvensi/Tegugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.255.000,- (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) ; 6. Menolak Gugatan Rekonvensi para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Stg
Kasasi : 3569 K/Pdt/2019
Banding : 8/PDT/2019/PT PTK
Statistik29270