Putusan PN WAINGAPU Nomor 10 / Pdt. G / 2016 / PN. Wgp |
|
Nomor | 10 / Pdt. G / 2016 / PN. Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Sh - A.a.ayu Dharma Yanthi, - Putu Wahyudi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAI. DALAM KONVENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di RT. 02 / RW. 01, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, seluas 3.245 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1196 atas nama HELENA JARAMAMO dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ? Utara : Agustinus Wila Dida, Yunus Dju Tuka ? Selatan: Wanyi Welem? Timur : Matius Mara Kaddi? Barat : Leo Kote, Wora Oro, Yohanes Nguru, Angel Edelfeis Kote, Hendrik BungaAdalah sah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.3. Menyatakan hukum bahwa LEONARD LUDJI (Tergugat) yang menempati, serta membangun rumah dan ingin menguasai sebidang tanah sengketa tersebut diatas tanpa alas hak adalah perbuatan melawan hukum ;4. Menyatakan hukum tindakan LEONARD LUDJI (tergugat) yang tetap ingin menguasai dan tetap melakukan kegiatan diatas tanah sengketa tanpa alas hak dan dasar hukum yang kuat yaitu sebidang tanah yang terletak di RT. 02 / RW. 01, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, seluas 3.245 M sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1196 atas nama HELENA JARAMAMO dengan batas-batas tanah sebagai berikut : - Utara : Agustinus Wila Dida, Yunus Dju Tuka - Selatan : Wanyi Welem- Timur : Matius Mara Kaddi- Barat : Leo Kote, Wora Oro, Yohanes Nguru, Angel Edelfeis Kote, Hendrik Bungaadalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 5. Memerintahkan kepada Tergugat (LEONARD LUDJI) atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah tersebut kepada Penggugat dengan tanpa syarat sebagai pemilik yang sah dan menghentikan segala aktivitas diatas tanah tersebut ;6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.461.000, (Tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10_/_Pdt._G_/_2016_/_PN._Wgp.zip
- Download PDF
- 10_/_Pdt._G_/_2016_/_PN._Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2914 K/PDT/2017
Pertama : 10 / Pdt. G / 2016 / PN. Wgp
Banding : 32/PDT/2017/PT KPG
Statistik10363