- Menyatakan terdakwa HENDRA MUHAMMAD Als HIDEUNG Bin OJAT SUDRAJAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN MATI?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) Pasang Sandal Jepit Warna Merah Merk Ando Nomor 40.
- 1 (satu) Potong Celana Panjang Warna Putih Dengan Ikat Tali Warna Hitam Merk ANYWAY TWENTY ZERO EIGHT.
- 1 (satu) Potong Celana Dalam Warna Biru Muda.
- 1 (satu) Bilah Pisau Belati Merk Columbia Jinlang Company Berlogo Serigala, No. A16 Pattent : Nomor: 201130077601.X, Warna Silver Dengan Pegangan Warna Cokelat Hitam Dengan Ukuran :
- - 1 (satu) Buah Sarung Pisau Belati Warna Hitam Merk Yue Ting Company Berlogo Serigala.
- 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun, No. Pol. : AD-4630-QG, Warna Hitam, No. Rangka : MH8FD125R5J105556, No. Mesin : F404ID105544.
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Merk Suzuki, No. Registrasi : AD-4630-QG, Warna Kuning Hitam, Type FD125 XRM, Tahun Pembuatan 2005, No. Rangka : MH8FD125R5J105556, No. Mesin : F404ID105544, No. BPKB : I-11122031 atas nama AGUS FATAKHURROHMAN, Alamat di Pundungan Rt. 002 Rw. 001 Sidorejo Tirtomoyo Kab. Wonogiri Prov. Jawa Tengah.
Putusan PN SUMEDANG Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Smd |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2020/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tofan Husma Pattimura |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Noema Dia Anggraini, Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukiran. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Panjang Belati:30cm 4mm. Tajam Belati:17cm. Tebal Tajam Belati:4mm. Panjang Pegangan:10cm 2mm. Tebal Pegangan:2cm 5mm. Tinggi Belati:1cm 4mm. untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2020/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2020/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2020/PN Smd
Banding : 265/PID.SUS/2020/PT BDG
Statistik7016