Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 99/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | U S M A N |
Hakim Anggota | Dahmiwirda D, Achmad Dimyati R.s |
Panitera | Luwina Christina P Purba |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI :- Menolak Permohonan Provisi dari Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari Tergugat I ; DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Penggugat pemilik yang sah atas objek sengketa seluas 350 M2 yang dikuasai oleh Tergugat II dari bidang tanah seluas 1600 M2 milik PENGGUGAT sesuai amar Putusan No : 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 06 Agustus 2012;- Menyatakan dan menetapkan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah;- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan dan mengosongkan objek perkara seluas 350 m2 kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun;- Menghukum Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan ini;- Menghukum Tergugat II secara paksa bila perlu dengan bantuan alat negara untuk membongkar teras rumah dan bedeng di atas tanah seluas 350 m2 (Tergugat II) karena bagian tanah tersebut merupakan satu kesatuan dengan bidang tanah seluas 1600 m2 milik Penggugat sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. bertanggal 06 Agustus 2012 yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);- Memerintahkan Tergugat II untuk tidak lagi menghalangi atau mengganggu BPN (Badan pertanahan Nasional) melakukan pengukuran ulang terhadap luas tanah 1600 m2 milik Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli No. 113/Pesanggrahan/1992 yang dibuat pada tanggal 19 November 1992;- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;- Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 186/PDT/2015/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 509 PK/Pdt/2018
Pertama : 99/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik5439