Putusan PT SEMARANG Nomor 34/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 34/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Muh. Daming Sunusi |
Hakim Anggota | H. Fathurrahman, Untung Widarto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari pembanding - semula penggugat ; ----------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama - Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 10 Nopember 2014 Nomor : 20 / Pdt.G / 2014 / PN. Pwt. yang dimohonkan banding, dan -------MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Turut Tergugat - Turut Terbanding ; --------------DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan penggugat - pembanding untuk sebagian ; -----------------------------------------------------------------------2. Menyatakan hukumnya bahwa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat (tanda bukti hak) HAk Guna Bangunan (HGB) Nomor : 82, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Oktober 1983, Nomor : 790/C/1983, seluas 12.500 m2, yang terletak di Jl. Dr. Angka Nomor 56, Desa / Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Tercatat atas nama Pemegang Hak : Yayasan Karya Dharma Banyumas adalah milik sah dari Tergugat, dengan batas-batas : --------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Jalan Dr. Angka- Sebelah Timur : Jalan / gang- Sebelah Selatan : Tanah milik Pemda Banyumas- Sebelah Barat : Sungai / Kafe laron-laron3. Menyatakan hukumnya bahwa Perjanjian Pengikatan Tukar Menukar, dibuat oleh Penggugat dan Tergugat di Purwokerto, pada tanggal 03 Januari 2013, dibuat dibawah tangan yang kemudian didaftarkan dalam buku pendaftaran yang diadakan khusus untuk itu / (Waarmarketing), oleh PRIAN RISTIARTO, SH, Notaris di Puwokerto, pada tanggal 08-11-2013, dibawah Nomor : 4815/W/2013, dan kemudian perjanjian tersebut ditegaskan lagi dalam Akta Nomor : 233, Tertanggal 13 Januari 2014, tentang Perjanjian , yang dibuat juga oleh PRIAN RISTIARTO, SH, Notaris di Purwokerto, adalah sah menurut hukum ;--------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan hukumnya bahwa Pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan mengeluarkan sejumlah uang :-----------------------------------------------------------------------------Tanggal Sebesar2 Januari 2013 Rp. 200.000.000,-13 Desember 2013 Rp. 100.000.000,-18 Desember 2013 Rp. 400.000.000,-10 Januari 2014 Rp. 50.000.000,-19 Febuari 2014 Rp. 250.000.000,-Total Pembayaran = Rp 1.000.000.000,-Total uang yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar = Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Adalah sah secara hukum ;-------------------------------------------------5. Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan Tergugat dengan tidak menyerahkan Asli Sertifikat (tanda bukti hak) Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor :82, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Oktober 1983, Nomor : 790/C/1983, seluas 12.500 m2, yang terletak di Jl. Dr. Angka Nomor 56, Desa / Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Tercatat atas nama Pemegang Hak : Yayasan Karya Dharma Banyumas, pada batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 15 April 2014, adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan merugikan Penggugat ; -----------------------------------------------------6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk meneruskan Perjanjian Pengikatan Tukar Menukar, dibuat oleh Penggugat dan Tergugat di Purwokerto tanggal 03 Januari 2013, dibuat dibawah tangan yang kemudian didaftarkan dalam buku pendaftaran yang diadakan khusus untuk itu / (Waarmarketing), oleh PRIAN RISTIARTO, SH, Notaris di Puwokerto, pada tanggal 08-11-2013, dibawah Nimor : 4815/W/2013, dan kemudian perjanjian tersebut ditegaskan lagi dalam Akta Nomor : 233, Tertanggal 13 Januari 2014, tentang Perjanjian , yang dibuat juga oleh PRIAN RISTIARTO, SH, Notaris di Purwokerto;7. Menghukum Turut Tergugat ? Turut Terbanding supaya menaati putusan ini ; --------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat supaya membayar beaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 34/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 464 PK/PDT/2018
Banding : 34/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 20/Pdt.G/2014/PN.Pwt
Statistik11244