Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 18/G/2014/PTUN.PLK |
|
Nomor | 18/G/2014/PTUN.PLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - H. Bambang Wicaksono |
Hakim Anggota | Bernelya Novelin Nainggolan, -pulung Hudoprakoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Terggugat dan Tergugat II Intervensi -------------------II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 180/60/Huk/IX/2014 Tentang Jawaban Somasi Tanggal 19 September 2014 yang pada pokoknya berisi penolakan untuk memperpanjang Kuasa Pertambangan atas nama PT. Kharisma Tambang Prima (Penggugat), menerbitkan ijin usaha produksi atas nama PT. Kharisma Tambang Prima (Penggugat), dan membatalkan ijin-ijin pertambangan yang berada diatas area pertambangan PT. Kharisma Tammbang Prima (Penggugat); ---------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 180/60/Huk/IX/2014 Tentang Jawaban Somasi Tanggal 19 September 2014 yang pada pokoknya berisi penolakan untuk memperpanjang Kuasa Pertambangan atas nama PT. Kharisma Tambang Prima (Penggugat), menerbitkan ijin usaha produksi atas nama PT. Kharisma Tambang Prima (Penggugat), dan membatalkan ijin-ijin pertambangan yang berada diatas area pertambangan PT. Kharisma Tammbang Prima (Penggugat); --------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk melanjutkan proses penerbitan surat keputusan kuasa pertambangan atas nama PT. Kharisma Tambang Prima (Penggugat) seluas 5216 hektare sesuai dengan perpanjangan pertama dengan berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 297 Tahun 2006 Tertanggal 4 Oktober 2006; ----------------------------------5. Mewajibkan Tergugat untuk melanjutkan proses penerbitan surat keputusan tentang ijin usaha operasi produksi atas nama PT. Kharisma Tambang Prima (Penggugat) seluas 5216 hektare sesuai dengan perpanjangan pertama dengan berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 297 Tahun 2006 Tertanggal 4 Oktober 2006; -------6. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut seluruh ijin-ijin usaha pertambangan atas nama seluruh perusahaan-perusahaan lain yang menggunakan areal pertambangan PT. Kharisma Tambang Prima (Penggugat) yang ada di area sesuai dengan koordinat pada perpanjangan pertama dengan berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 297 Tahun 2006 Tertanggal 4 Oktober 2006; ---------------7. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 15.353.500 (Lima belas juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/G/2014/PTUN.PLK.zip
- Download PDF
- 18/G/2014/PTUN.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 20 PK/TUN/2017
Kasasi : 516 K/TUN/2015
Pertama : 18/G/2014/PTUN.PLK
Statistik11569