- Menyatakan terdakwa IYUS SEPTIAN Bin SAMSUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IYUS SEPTIAN Bin SAMSUDIN dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan.
- Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) butir Narkotika jenis Pil Ectasy warna cokelat muda berlogo huruf A terbungkus plastik warna hitam berlakban bening;
- 1 (satu) buah kardus susu kemasan merk Milo warna hijau ukuran 300 gram.
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A37 warna gold nomor sim card 0895635994418
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna silver nomor sim card 081385433220
- 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol B-6215-UHN, merk Yamaha, Type Jupiter MX, warna Hitam Tahun 2007, Nomer Rangka MH31S70027K281892, nomer Mesin 1S7-282149, Atas nama NASIRUDIN ARSUTIKAH, alamat Kp. Muka Rt. 05/04 Ancol Jakarta Utara.
- 1 (satu) kantong plastik warna putih bertuliskan Alfamart didalamnya terdapat diantaranya 2 (dua) buah wafer cokelat merk Tango, 1 (satu) buah kardus susu kemasan merk Milo warna hijau ukuran 300 gram, 1 (satu) buah makanan kemasan merk Piattos, 1 (satu) buah makanan kemasan merk Oreo
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 825/Pid.Sus/2018/PN Tng |
|
Nomor | 825/Pid.Sus/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lebanus Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono, Shbr Hakim Anggota Tuty Haryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Teti Ismiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA SOLIHIN Bin (Alm) MUKIT. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 825/Pid.Sus/2018/PN Tng
Statistik181