Putusan PTA SEMARANG Nomor 51/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang51/201351/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H Qomaruddin Mudzakir, Dra. Hj. Faizah |
Panitera | S.ag., Hj. Khoirun Nisa’ |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | --------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima; -------------------Dalam Konvensi: ------------------------------------------------------------------------------------ Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor: 0483/Pdt.G/2012/PA.Amb. tanggal 3 Desember 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Muharram 1434 Hijriyah;---------------------------------------------------------Dalam Rekonvensi: --------------------------------------------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor: 0483/Pdt.G/2012/PA.Amb. tanggal 3 Desember 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Muharram 1434 Hijriyah sehingga secara keseluruhan amarnya berbunyi: -----------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon seluruhnya; ------------2. Menetapkan anak-anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING 1 lahir tanggal 17 Juli 1995 dan ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING 2lahir 28 Mei 2001 adalah anak sah dari Tergugat Rekonvensi/Pemohon dengan Penggugat Rekonvensi/Termohon;-----------------3. Menetapkan penguasaan dua orang anak sebagaimana tercantum dalam dictum nomor 2 diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon;--------------------4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon: -----------------------------------------------------4.1. Biaya pemeliharaan dan pendidikan kedua orang anak sebagaimana tercantum dalam dictum nomor 2 dan 3 setiap bulan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan tambahan 10 % setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri;------4.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);--4.3. Nafkah, maskah dan kiswah selama iddah sebesar Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);------------------------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi: --------------------------------------------------------------1. Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah;--------------------------------------------------------------------------------------2. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2013 |
Kaidah | 534 K/PDT/1996 tanggal 18 Juni 1996 dengan tidak melihat dari siapa penyebab percekcokan dan siapa yang meninggalkan tempat kediaman bersama, telah cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan perceraian dengan Pembanding |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2013/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2013/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Pertama : 0483/Pdt.G/2012/PA.Amb.
Statistik4116