Putusan PN SINGARAJA Nomor 161/Pid.Sus/2015/PN Sgr |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2015/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | SENJATA API |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | I Putu Pandan Sakti, Fatarony |
Panitera | I Ketut Maliastra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa KOMANG SOMAYASA Als. KOMANG PALU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak membawa senjata tajam penusuk atau penikam???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa :??? 1 (satu) parang kecil (dalam bahasa daerah Bali Blakas) bergagang kayu. Dirampas untuk dimusnahkan.6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015, oleh Cokorda Gede Arthana, S.H,M.H sebagai Hakim Ketua, I Putu Pandan Sakti, S.H., dan Fatarony,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh I Ketut Maliastra,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja serta dihadiri oleh I Dewa Narapati,SH sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,I Putu Pandan Sakti, S.H. Cokorda Gede Arthana, S.H,M.H Fatarony,S.H Panitera Pengganti, I Ketut Maliastra,SH |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2015/PN Sgr
Statistik760