- Menyatakan Terdakwa Aji Kuasa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik klip berisi Kristal bening diduga shabu netto 1,02 gram.
- 3 (tiga) paket plastik klip berisi serbuk warna coklat diduga Heroin netto 1,59 gram.
- 6 (enam) paket plastik klip berisi 26 butir tablet warna biru diduga Extacy netto 7,61 gram.
- 1 (satu) paket plastik klip berisi 1 butir tablet warna orange diduga Happy Pive netto 0,26 gram.
- 1 buah Bong.
- 1 (satu) buah Timbangan Elektrik.
- 1 (satu) pembungkus bekas Permen Mentos.
- 1 (satu) pembungkus bekas Tisu.
- 1 (satu) buah Adaptor Tato.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Dps |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuni Ariningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Kawisada, Br Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. A. Anom Puspadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan; 10.2.(dua) buah Korek Api Gas. 11.1(satu) buah Gunting. 12.1(satu) kantong warna hitam bekas pembungkus HP. 13 1 (satu) bendel plastik klip kosong; dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2019/PN Dps
Statistik220