Putusan PT KUPANG Nomor 24/PDT/2018/PT KPG |
|
Nomor | 24/PDT/2018/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 24/PDT/2018/PT KPGNOOR JALISSITI RUCHILLU23/Pdt.G/ 2016/PN Wgp |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -. Abner Situmorang |
Hakim Anggota | Suko Priyowidodo, - Erwin T. Pasaribu |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 23/Pdt.G/ 2016/PN Wgp tanggal 28 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat dan Turut Tergugat adalah ahliwaris yang sah dari bapak HAJI ABDULLAH HADAD/RADEN PANJI ABDUULAH (almarhum), ibu KOMARIA LONGO (almarhumah);3. Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 351 Tahun 1992 atau sertifikat pengganti tahun 2016 merupakan tanah peninggalan bapak HAJI ABDULLAH HADAD/RADEN PANJI ABDUULAH (almarhum), ibu KOMARIA LONGO (almarhum);4. Menyatakan hukum bahwa Penggugat dan Turut Tergugat berhak mewaris atas tanah objek sengketa tersebut diatas;5. Menyatakan hukum bahwa sikap/tindakan Tergugat I s/d IX yang mengajukan permohonan pada Tergugat X untuk dicatatkan/dicantumkan nama Tergugat I s/d IX dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 351 Tahun 1992 atau sertifikat pengganti tahun 2016 atas nama Tergugat I s/d Tergugat IX dan sikap Tergugat X yang mencantumkan nama Tergugat I s/d IX dalam sertifikat Hak Milik Nomor 351 Tahun 1992 atau sertifikat pengganti tahun 2016 sebagai perbuataan melawan hukum dan merugikan Penggugat dan Turut Tergugat sebagai ahli waris yang sah dari HAJI ABDULLAH HADAD/RADEN PANJI ABDUULAH (almarhum);6. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 351 Tahun 1992 atau sertifikat pengganti tahun 2016 atas nama Tergugat I s/d Tergugat IX tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;7. Memerintahkan kepada Tergugat X untuk menarik kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 351 Tahun 1992 atau sertifikat pengganti tahun 2016 dari Tergugat I s/d Tergugat IX dan menerbitkan sertifikat pengganti dengan mencatat/mencantumkan nama Penggugat dan Turut Tergugat dalam sertifikat tersebut;8. Menghukum para Terbanding semula para Tergugat Penggugat untuk membayar biaya perkara ini untuk kedua tingkat Pengadilan yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PDT/2018/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 24/PDT/2018/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 27 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 725 PK/PDT/2020
Banding : 24/Pdt/2018/PT Kpg
Statistik6328