Putusan PTA SEMARANG Nomor 285/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
|
Nomor | 285/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak285/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | . H. Amin Rosyidi, H. Mochammad Arifien Bustam |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;? Dalam Konvensi :Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Demak, Nomor 0896/Pdt.G/2016/PA.Dmk. tanggal 6 Oktober 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Muharam 1438 Hijriyah ;? Dalam Rekonvensi :Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Demak, Nomor 0896/Pdt.G/2016/PA.Dmk. tanggal 6 Oktober 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Muharam 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi yaitu :2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.3. Nafkah 2 (dua) orang anak minimal sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dengan kenaikan 10 % setiap tahun ;3. Menolak selain dan selebihnya ;? Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 466.000,00,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pdt.G/2016/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 285/Pdt.G/2016/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 285/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Pertama : 896/Pdt.G/2016/PA.Dmk
Statistik4012