- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan Berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan jual beli antara Penggugat (ZAINI DURANI) dengan IDAS (Suami Tergugat I) berdasarkan Kwitansi tertanggal 8 Agustus tahun 1987 seharga Rp 2.150.000,00. (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah). terhadap:
Putusan PN TENGGARONG Nomor 47/Pdt.G/2019/PN Trg |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Br Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Niken Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM POKOK PERKARA Bidang Tanah Kesatu (1). Tanah Pekarangan yang berada di dahulu Unit 1 SPT Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur. Setelah adanya Pemekaran sekarang menjadi Jalan Kartini RT. 05, Km 08, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 395 SURAT UKUR Nomor: 1590/1983. Dengan Ukuran Panjang Bagian Utara :40m Panjang Bagian Timur :43m Panjang bagian Selatan :56m Panjang Bagian Barat :43m Luas: 2.340M2. Dengan Batas-Batas Bagian Utara :Tanah Kosong Bagian Timur :Suyadi Bagian Selatan :Jalan A.P Mangkunegara Bagian Barat :H. Mukmin Bidang Tanah Kedua (2). Tanah Sawah yang berada di dahulu Kapling No. 89 L I Blok D, Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Provinsi Kalimantan Timur. Setelah adanya Pemekaran sekarang menjadi Jalan Kartini RT. 05, Km 08, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 423 SURAT UKUR Nomor: 1618/1983. Dengan Ukuran Panjang Bagian Utara :99m Panjang Bagian Timur :71m Panjang bagian Selatan :99m Panjang Bagian Barat :75m Luas: 9.990M2. Dengan Batas-Batas Bagian Utara :Jalan A.P Mangkunegara Bagian Timur :H. Syahrum Bagian Selatan :Asrofi Bagian Barat :Sanggup Adalah Sah Secara Hukum. 4. Menyatakan jual beli antara IDAS (SuamiTergugat I) dengan Tergugat II (MARSUDI) berdasarkan Surat Perjanjian Ganti Rugi seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) diatas kertas bermaterai pada tanggal 16 Desember tahun 1985 terhadap: Bidang Tanah Kesatu (1). Tanah pekarangan yang berada di dahulu Unit 1 SPT Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur Setelah adanya Pemekaran sekarang menjadi jalan Kartini RT. 05, Km 08, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 395, Surat Ukur Nomor: 1590/1983, Dengan Ukuran Panjang Bagian Utara :40m Panjang Bagian Timur :43m Panjang bagian Selatan :56m Panjang Bagian Barat :43m Luas; 2.340M2. Dengan Batas-Batas Bagian Utara :Tanah Kosong Bagian Timur :Suyadi Bagian Selatan :Jalan A.P Mangkunegara Bagian Barat :H. Mukmin Bidang Tanah Kedua (2). Tanah sawah yang berada di dahulu Kapling No. 89 L I Blok D, Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Provinsi Kalimantan Timur Setelah adanya Pemekaran sekarang menjadi Jalan Kartini RT. 05, Km 08, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan alas Hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 423, Surat Ukur Nomor: 1618/1983, Dengan Ukuran Panjang Bagian Utara :99m Panjang Bagian Timur :71m Panjang bagian Selatan :99m Panjang Bagian Barat :75m Luas: 9.990M2. Dengan Batas-Batas Bagian Utara :Jalan A.P Mangkunegara Bagian Timur :H. Syahrum Bagian Selatan :Asrofi Bagian Barat :Sanggup Adalah Sah Secara Hukum. 5. Menyatakan Penggugat berhak untuk membaliknamakan Sertipikat Nomor: 395 SURAT UKUR Nomor: 1590/1983 dan Sertipikat Nomor 423 SURAT UKUR Nomor: 1618/1983 dari atas nama MARSUDI (Tergugat II) menjadi atas nama ZAINI DURANI (Penggugat); 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.309.000,00 (dua juta tiga ratus Sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2019/PN Trg
Statistik426