Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 41 / Pdt.G / 2012/ PN.YK |
|
Nomor | 41 / Pdt.G / 2012/ PN.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 9 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elfi Marzuni |
Hakim Anggota | Sri Widiyastuti, Risti Indrijani |
Panitera | Rani Murni Widyastuti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; ------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; ------------------------------- Menyatakan secara hukum Penggugat pemilik sah dibawah akte No.72 dan kuasa akte No.73 tanggal 25 April 1990 dibuat dihadapan Notaris Daliso Rudianto,SH ; ------------------------------------- Menyatakan secara hukum Penggugat Pemilik sah obyek sengketa seluas 221,4 M2 dikuatkan berdasarkan putusan pengadilan Negeri Yogyakarta tamggal 30 Oktober 1990 Nomor 32/Pdt.G/1991/PN YK juncto putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 30 Juli 1002 Nomor : 67/PDT/1992/PTY juncto putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 28 Maret 1996 No.3726 .K/Pdt / 1992, yang telah berkekuatan hukum tetap dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 4 Januari 2002 dan Berita agara Penelitian / Pengecekan No : 23/Pdt.eks/2001 PN YK tanggal 14 Januari 2002 ;------------------------------------------------------------------ Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara tanpa hak menguasai , menempati , mengalihkan dan mengambil manfaat tanah serta rumah milik Penggugat seluas 221,4 m2 di Jalan Kyai Mojo No.45.b (sebagian) 45.c dan 45 d Yogyakarta ; ----------------------------------------------------- Menghukum Tergugat menyerahkan tanah milik Penggugat dalam keadaan tanpa beban apapun baik dalam penguasaan sendiri maupun pihak lain apabila perlu upaya paksa pengosongan dengan bantuan yang berwajib ( polisi ) sejak putusan berkekuatan hukum tetap; -------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Turut Terugat untuk tunduk terhadap putusan ini dan melaksanakan peralihan hak dengan balik nama menjadi menjadi atas nama Penggugat cukup dengan putusan ini sebagai syarat Peralihan ;------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar sekuruh biaya perkara sebesar Rp. 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ; -------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; -------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 479 PK/Pdt/2017
Kasasi : 2863 K/Pdt/2013
Pertama : 41 / Pdt.G / 2012/ PN.YK
Statistik595