- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0721/Pdt.G/ 2017/PA.Pbr tanggal 22 Agustus 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 29 Zulqaedah 1438 Hijriyah dengan penambahan amar putusan sebagaimana tersebut di bawah in;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Jek Marianto bin Zainudin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Afrida Indrayana binti Husin) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukitraya Kota Pekanbaru untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0721/Pdt. G/2017/PA.Pbr tanggal 22 Agustus 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 29 Zulqaedah 1438 Hijriyah.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding seluruhnya;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbanding terhadap Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa :
- Fajar Nugraha (laki-laki) lahir 16 Juli 2002 minimal sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa (21) tahun dan dapat mengurus diri sendiri;
- Novriana Charissa Putri (perempuan) lahir tanggal 27 Nopember 2006 minimal sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa (21 tahun) dan dapat mengurus diri sendiri;
- Mutiara Sepriani (perempuan) lahir tanggal 30 September 2011 minimal sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa (21 tahun) dan dapat mengurus diri sendiri;
- Fajar Nugraha (laki-laki) lahir tanggal 16 Juli 2002 minimal sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) dan dapat mengurus diri sendiri;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0059/Pdt.G/2017/PTA.Pbr |
|
Nomor | 0059/Pdt.G/2017/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Hamid Saleh |
Hakim Anggota | H. Hardinal, H. Nanang Faiz |
Panitera | S Abd Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dengan mengadili sendiri 2.1. Nafkah, Maskan dan kiswah selama iddah sejumlah Rp 6.000. 000,00 (enam juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); 2.3. Nafkah ketinggalan (Madhiyah) selama 7(tujuh) bulan sejumlah Rp 13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah); 2.4. Biaya masuk sekolah dan beli buku untuk anak sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah ); 2.5. Nafkah untuk 3 orang anak bernama : 3. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa : 3.1. Nafkah, maskan dan kiswah selama iddah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); 3.3. Nafkah ketinggalan (nafkah madhiyah) selama 7 (tujuh) bulan sejumlah Rp 13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah); 3.4. Biaya masuk sekolah anak dan beli buku untuk anak sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); 3.5. Nafkah 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama : 2). Novriana Charissa Putri (perempuan) lahir tanggal 27 Nopember minimal sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) dan dapat mengurus diri sendiri; 3) Mutiara Sepriani (perempuan) lahir tanggal 30 September 2011. minimal sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) dan dapat mengurus diri sendiri; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0059/Pdt.G/2017/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 0059/Pdt.G/2017/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 59/Pdt.G/2017/PTA.Pbr
Pertama : 721/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Statistik7725