Putusan PN MANADO Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnd |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | -PIDANA KHUSUS KORUPSIKERUGIAN NEGARAHUKUMBANDING |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arkanu |
Hakim Anggota | Vincentius. Banar T, Emma Ellyani |
Panitera | - Nansi M.n. Tiwow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa HEROL JEMS WOWOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa HEROL JEMS WOWOR dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa HEROL JEMS WOWOR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? KORUPSI SECARA BERLANJUT ???;4. Menghukum Terdakwa HEROL JEMS WOWOR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 8 ( delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) Subsidiair 1 ( satu ) bulan kurungan;5. Menghukum Terdakwa HEROL JEMS WOWOR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 130.944.837,59- (Seratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Koma Lima Sembilan Sen Rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sulut dengan nomor rekening 01.14.000136.1 atas nama Desa Sang Tombolang senilai Rp.110.601.600,00 tujuan unuk Pembayaran Dana Desa 40% Tahap I pada tanggal 08 September 2015 dan kwitansi nomor 89 tanggal 10 September 2015 senilai Rp.110.601.600,00 yang diterima dari Bendahara Pengeluaran SKPKD DPPKAD untuk pembayaran Dana Desa 40% tahap I APBD tahun 2015 kepada Desa Sang Tombolang;2. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sulut dengan nomor rekening 01.14.000136.1 atas nama Desa Sang Tombolang senilai Rp.28.200.000,00 tujuan unuk Pembayaran Dana Desa 40% Tahap I pada tanggal 08 September 2015 dan kwitansi nomor 89 tanggal 10 September 2015 senilai Rp.28.200.000,00 yang diterima dari Bendahara Pengeluaran SKPKD DPPKAD untuk pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) 40% tahap I APBD tahun 2015 kepada Desa Sang Tombolang;3. 1 (satu) bundel Surat Permohonan Pencairan Dana Desa 20% Tahap III Nomor: 142/BPM-PD/BMU/309/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kab.Bolaang Mongondow Utara Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kab.Bolaang Mongondow Utara;4. 1 (satu) bundel Surat Permohonan Pencairan ADD 20% Tahap III Nomor: 142/BPM-PD/BMU/304/XI/2015 tanggal 30 November 2015 Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kab.Bolaang Mongondow Utara Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kab.Bolaang Mongondow Utara;5. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban DPPKAD/SKPKD tahun 2015 Kab.Bolaang Mongondow Utara Nomor SP2D: 5068/SP2D/LS-BTL/IX/2015 tanggal 07 September 2015 tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Tahap I 40% (Dana Desa-APBN) 2015 sejumlah Rp.1.709.338.000,00;6. 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Tahun Anggaran 2015;7. 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban DPPKAD/SKPKD tahun 2015 Kab.Bolaang Mongondow Utara Nomor SP2D: 5068/SP2D/LS-BTL/IX/2015 tanggal 07 September 2015 tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Tahap I 40% (Dana Desa-APBN) 2015 sejumlah Rp.1.709.338.000,00.Dikembalikan kepada Saudara Aang Wardiman, AK.CA 8.1 (satu) buah buku notulen rapat Kantor Kecamatan Sangkub;9. 1 (satu) lembar surat dari Kantor Kecamatan Sangkub nomor : 54/C.01/SKB/III/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Sosialisasi Perbup ADD Alokasi Dana Desa (ADD);10. 1 (satu) lembar surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor : 670/178/SETDAKAB/III/2014 tanggal 07 Maret 2014 tentang Sosialisasi Perbup ADD;11. 1 (satu) lembar surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor : 090/965/SETDAKAB/XI/2011 tanggal 20 November 2014 tentang Evaluasi Pelaksanaan ADD 100% Tahun 2014;12. 1 (satu) lembar surat dari Kantor Kecamatan Sangkub nomor : 209/C.01/SKB/XI/2014 tanggal 21 November 2014 tentang Evaluasi Pelaksanaan ADD 100% Tahun 2014;13. 1 (satu) lembar surat dari Kantor Kecamatan Sangkub nomor: 182/C.01/SKB/IX/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Pengantar Berkas Persyaratan Pencairan ADD 40%;14. 1 (satu) lembar surat dari Kantor Kecamatan Sangkub nomor : 111/C.01/SKB/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 tentang Pengantar Berkas Persyaratan Pencairan ADD 60% Tahun 2014;15. 1 (satu) lembar surat dari Kantor Kecamatan Sangkub nomor : 110/C.01/SKB/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 tentang Pengantar Berkas Persyaratan Pencairan ADD 60% tahun 2014;16. 1 (satu) lembar surat dari Kantor Kecamatan Sangkub nomor: 140/C.01/SKB/VI/2014 tanggal 04 Juni 2014 tentang Pengantar Berkas Persyaratan Pencairan ADD 60% Tahun 2014;17. 1 (satu) lembar surat dari Kantor Kecamatan Sangkub nomor: 139/C.01/SKB/VI/2014 tanggal 04 Juni 2014 tentang Pengantar Berkas Persyaratan Pencairan ADD 60% Tahun 2014;18. 2 (dua) lembar surat dari Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kab.Bolaang Mongondow Utara Nomor : 142/BPM-PD/BMU/124/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pencairan ADD Tahap I (60%);19. 4 (empat) lembar daftar hadir Rapat Koordinasi Kecamatan Sangkub Di Desa Mokusato Tanggal 20 Januari 2014.Dikembalikan kepada Saudara Sofianto Ponongoa20. 1 (satu) bundel SPJ ADD 60% 2013 (Asli).Dikembalikan kepada Saudara Aang Wardiman, AK.Ca21. 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Herol Jems Wowor tanggal Februari 2016 (copy);22. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler I Desa Sangtombolang Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2014 (Asli);23. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler IV Desa Sangtombolang Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2014 (copy);24. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler I Desa Sangtombolang Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2015 (Asli);25. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler IV Desa Sangtombolang Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2015 (copy);26. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler I Desa Sangtombolang Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2016 (copy).Dikembalikan kepada Saudara Irwan Halid, S.Pd27. 2 (dua) lembar Rekening Koran Lama Giro Bank Sulutgo 020 ??? Cabang Boroko Periode :01/01/2015 s.d 31/12/2013 No.Rekening : 020-01140001361 Desa Sang Tombolang tanggal 11 Juli 2017 (asli);28. 2 (dua) lembar Rekening Koran Lama Giro Bank Sulutgo 020 ??? Cabang Boroko Periode :01/01/2013 s.d 31/12/2015 No.Rekening : 020-01140001361 Desa Sang Tombolang tanggal 11 Juli 2017 (asli);29. 2 (dua) lembar Rekening Koran Lama Giro Bank Sulutgo 020 ??? Cabang Boroko Periode :01/01/2014 s.d 31/12/2014 No.Rekening : 020-01140001361 Desa Sang Tombolang tanggal 11 Juli 2017 (asli).Dikembalikan kepada Saudara Yoksan Lokong.9.Membebankan Terdakwa HEROL JEMS WOWOR untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnd
Statistik16031