Putusan PA POLEWALI Nomor 150/Pdt.G/2015/PA.Pwl |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2015/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ei, Zulkifli |
Hakim Anggota | Muhammad Najmi Fajri, M.hisiti Zainab Pelupessy |
Panitera | Hj. Najmah Najmuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:2.1 Tanah pekarangan rumah seluas + 434 m2 terletak di Dusun Papparandangan, Desa Tapango Barat, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara tanah Hamzah; - Timur tanah Papa Illang/Usman;- Selatan kebun Syarif;- Barat Jalanan;2.2 Rumah panggung, berdiri di atas objek 2.1 terletak di Dusun Papparandangan, Desa Tapango Barat, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara tanah Hamzah; - Timur tanah Papa Illang/Usman;- Selatan kebun Syarif;- Barat Jalanan;2.3 Motor suzuki smash, warna hitam nomor Polisi DC 4177 DC;2.4 Satu buah kulkas merek Sharp;2.5 Satu buah televisi 14 inc merk sharp;2.6 Ceret 3 buah;2.7 Satu buah karpet permadani besar;3. Menetapkan Penggugat berhak 1/2 (satu perdua) bagian dan Tergugat berhak 1/2 (satu perdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 2 (dua);4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing pihak dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3 (tiga);5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 1.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2015/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2015/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2015/PA.Pwl
Statistik3912