- Menyatakan Terdakwa William Wamaty, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa William Wamaty, SE. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Manokwari tanggal 23 Maret 2018 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara perkara Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mnk dan uang titipan Terdakwa sejumlah Rp529.637.487,00 (lima ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tigapuluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang disimpan dalam Rekening Perkara Pengadilan Manokwari an: RPL065 PN Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari sesuai Berita Acara Penyerahan Uang Titipan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terdakwa Nomor: 14/Pid.Sus.TPK /2018/PN.Mnk tanggal 19 November 2018 dirampas untuk Negara dan disetorkan ke Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar disposisi tanpa tanggal dan bulan tahun 2016, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Albert Nakoh, S.Pd., MM., berisi ?Buat SPPD Manok-Jkt PP dari kegiatan sosialisasi MRPB;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran periode tanggal 01 November 2016 sampai dengan 30 November 2016 Nomor Rekening 0084286208;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Sisa Tambahan Uang Persediaan (S3TU) Nomor: 064/023-TU tanggal 21 Desember 2016 ke Rekening Kas Daerah BNI Cabang Manokwari 84285953 dengan Jumlah Setoran Rp 654.441,00 (enam ratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) untuk Keperluan Pengembalian Sisa TU Kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRPB, beserta 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai Bank BNI;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017;
- 2 (dua) bundel Laporan Pertanggungjawaban Sosialisasi Perdasi /Perdasus Pemilihan Anggota MRPB Periode 2016-2021 di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2016;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Dana/Uang Kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRP Papua Barat Periode 2016-2021 di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Nomor: 900/ tanggal 16 November 2016, beserta 1 (satu) lembar disposisi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat dan 1 (satu) lembar Kuitansi senilai Rp 1.977.843.000,- tanggal 16 November 2016;
- 1 (satu) buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang Pengawalan Pemilihan Calon Anggota MPRB Periode 2017-2022 dan Pemeriksaan Khusus Penggunaan Dana Dialog dan Sosialisasi Perdasi/Perdasus TA 2016 yang Diduga Fiktif pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat Nomor: X.700.04/018/ RIKSUS/IT-PROV.PB/2017 tanggal 15 September 2017;
- 100 (seratus) lembar Nota Pembayaran terkait Kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Pembentukan Panitia Seleksi Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat Tahun 2016;
- 1 (satu) bundel nota-nota tergabung dalam notes paperline warna kuning;
- 1 (satu) lembar Surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat kepada Bapak Menteri Dalam Negeri RI (Cq. Dirjen OTDA Kemendagri) Nomor: 160/1630/SETDA-PB/2016 tanggal 8 November 2016 perihal Tahapan Rekrutmen MRPB 2017-2022, beserta 4 (empat) lembar fotokopi Lampiran berupa Tahapan Kegiatan Rekrutmen Anggota MRPB Periode 2017-2022;
- 1 (satu) berkas fotokopi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016 Kegiatan Fasilitasi Pemilihan Anggota MRPB Periode 2016-2021 senilai Rp 10.324.610.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus sepuluh ribu rupiah) tanpa tanggal bulan Mei 2016, beserta 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Kepala Bidang Anggaran Daerah Drs. Enos Aronggear, MM tanggal 7 Juni 2016 dan 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat tanggal 7 Juni 2016;
- 1 (satu) berkas Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016 Kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Periode 2016-2021 di Kab/Kota Seluruh Provinsi Papua Barat senilai Rp 3.969.000.000,00 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah) tanpa tanggal bulan Mei 2016;
- 1 (satu) berkas Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016 Kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Periode 2016-2021 di Kab/Kota Seluruh Provinsi Papua Barat senilai Rp 3.251.348.000,00 (tiga miliar dua ratus lima puluh satu ribu tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) tanpa tanggal bulan Mei 2016;
- 1 (satu) buku Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat;
- 1 (satu) berkas fotokopi buku Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat;
- 3 (tiga) lembar Laporan Pengawasan Anggaran Definitif Per Kegiatan per 31 Desember 2016 tanggal 13 November 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Panitia Pelaksana Perdasi Nomor 3 Tahun 2016 Nomor: 5 Tahun 2016 tanggal 2 Desember 2016 perihal Laporan Penggunaan Dana Seleksi MRPB Tahap I (November-Desember 2016);
- 1 (satu) lembar Surat Panitia Pelaksana Perdasi Nomor 3 Tahun 2016 Nomor: 6 Tahun 2016 tanggal 2 Desember 2016 perihal Permintaan Personil Panitia Seleksi dan Pemilihan MRPB;
- 2 (dua) lembar Radiogram dari Gubernur Papua Barat kepada Walikota Sorong, Bupati Sorong, Bupati Tambrauw, Bupati Sorong Selatan, Bupati Maybrat, Bupati Raja Ampat Nomor: T-200/21 tanggal 11 November 2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai Bank BNI tanggal 23 Maret 2018, Setor Tunai ke Rekening Kas Umum Daerah Prov senilai Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Penyetor: William Wamaty Dinas Kesbangpol, Berita: Sosialisasi Perdasus & Perdasi Rekrut Angg MRPB 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Lunas Jago Print Mandiri Digital Printing tanpa tanggal senilai Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRP Papua Barat Periode 2016-2021 Nomor: 709/SP2D-TU/KESBANGPOL-PB/2016 tanggal 15 November 2016 jumlah Rp 1.977.843.000,00, beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana TU Nihil Kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRPB Nomor: 679/SP2D-TU/KESBANGPOL-PB/2016 tanggal 30 Desember 2016 beserta Laporan Pertanggungjawabannya;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat periode 1 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016, tanggal 31 Desember 2016, tanpa ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Miriam Bosawer, S.Sos;
- 1 (satu) lembar foto Penyerahan Uang Kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Periode 2016-2021 Tahun Anggaran 2016 dari Miriam Bosawer selaku Bendahara Pengeluaran kepada William Wamaty, S.E;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2-11 tanggal 01 Desember 2016, yang memerintahkan sdr. Yunus Fransiskus Woraith, SH. Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat;
- 1 (satu) lembar fotokopi berwarna Lembar Disposisi Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat atas nama Drs. Nataniel D. Mandacan, M.Si. kepada Kepala BKD tanggal 09 Januari 2017;
- 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 188.34/248/11/2016 tanggal 8 November 2016 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemilihan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Tahun 2016 di Provinsi Papua Barat, beserta 1 (satu) lembar fotokopi lampirannya;
- 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 061/64/3 Tahun 2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Pembentukan Tim Sekretariat Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat, beserta 2 (dua) lembar fotokopi lampirannya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANOKWARI Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery |
Hakim Anggota | S. Si., Hakim Anggota Rudi, Br Hakim Anggota Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti: Dora Rubiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2119 K/PID.SUS/2019
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk
Statistik226108