Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 130/PDT.G/2013/PN.JKT.UT |
|
Nomor | 130/PDT.G/2013/PN.JKT.UT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pujiastuti Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyonobr Hakim Anggota Zainuri |
Panitera | Benedictus Pereto Ledjab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM KONPENSI : Dalam Ekesepsi : -- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat III. Dalam Pokok Perkara : -- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. II. DALAM REKONPENSI : -- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi / Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya. III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; -- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.4.646.000 (empat juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/PDT.G/2013/PN.JKT.UT.zip
- Download PDF
- 130/PDT.G/2013/PN.JKT.UT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 454/PDT/2015/PT.DKI
Kasasi : 920 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 950 PK/Pdt/2021
Pertama : 130/Pdt.G/2013/PN Jkt. Ut.
Statistik9077