Putusan PN GORONTALO Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/ 2018/PN Gto |
|
Nomor | 28/Pdt.Sus-PHI/ 2018/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PERDATA PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ngguli Liwar Mbani Awang |
Hakim Anggota | Bayu Lesmana Taruna, Kusmayadi Sumba |
Panitera | - Ir. Endro Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat 2 (PT. Cahaya Purnama Lestari) telah menyalahi ketentuan Permenaker No. 19 Tahun 2012;3. Menyatakan Tergugat 2 (PT. Cahaya Purnama Lestari) telah menyalahi ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menghukum Tergugat 2 (PT. Cahaya Purnama Lestari) untuk membayar upah Para Penggugat masing-masing bulan Desember 2017 sejumlah Rp.2.030.000,- X 2 = Rp. 4.060.000,-;5. Menghukum Tergugat 2 (PT. Cahaya Purnama Lestari) untuk membayar DPLK sebagai berikut : - Tahun 2015 = 9,2 X Rp.1.600.000,-/ 12 / 5 = Rp.245.333,- per Bulan X 2 Bulan = Rp.490.666.-- Tahun 2016 = 9,2 X Rp.1.875.000,-/ 12 / 5 = Rp.287.500,- per Bulan X 12 Bulan = Rp.3.450.000.-- Tahun 2017 = 9,2 X Rp.2.030.000,-/ 12 / 5 = Rp.311.267,- per Bulan X 12 Bulan = Rp.3.735.204.-- Total DPLK masing masing sebesar :Rp.7.675.870,- X 2 = Rp.15.351.740,-6. Menghukum Tergugat 2 (PT. Cahaya Purnama Lestari) untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebagai berikut ;- Upah Januari 2018 hingga Agustus 2020 masing-masing Penggugatsebesar Rp.2,030.000,- X 32 Bulan Total Rp.64.490.000,- X 2 = Rp.128.980.000,-; TOTAL ------------------------------------------------------------ Rp.148.391.740,-(seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 0,- (nol Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/ 2018/PN Gto
Statistik17450