Putusan PN CURUP Nomor 65/Pid.Sus/2015/PN.Crp |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2015/PN.Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Il Hakim |
Hakim Anggota | Hendri Sumardi, Jimmy Maruli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa PEDO SAPUTRA ALIAS PEDO BIN SAFWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU-SHABU?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PEDO SAPUTRA ALIAS PEDO BIN SAFWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (Enam) bulan; 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PEDO SAPUTRA ALIAS PEDO BIN SAFWAN sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening; b. 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong) terbuat dari botol bekas parfum merk Flower;c. 4 (empat) pipet plastik warna putih;d. 1 (satu) buah kaca pirex;e. 1 (satu) buah jarum;f. 4 (empat) buah korek api gas;g. 2 (dua) buah scup terbuat dari potongan pipet plastik warna putih;h. 1 (satu) buah botol ukuran kecil terbuat dari karet dot;i. 1 (satu) bungkus plastik crat yang dibungkus kantong plastik hitam;j. 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat-hitam merk Decario;k. 1 (satu) lembar celana pendek warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan l. Uang tunai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);m. 1 (satu) buah hendphone merk Nokia X2 warna biru-hitam;Dirampas untuk negara7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2015/PN.Crp.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2015/PN.Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2603 K/PID.SUS/2015
Pertama : 65/Pid.Sus/2015/ PN.Crp
Statistik9031