Putusan PN TUAL Nomor 92/Pid.Sus/2016/PN Tul |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2016/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 92/Pid.Sus/2016/PN TulFarid Hidayat SopamenaS.H.M.HJOHANES WELLIKIN Alias ONGEN SINGA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, I Marwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menyatakan Terdakwa JOHANES WELLIKIN Alias ONGEN SINGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Ketiga ;--------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;-------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa ;----------------------------------------------------------------- 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,29 Gram ;----------------------------------------------------------------------Dipergunakan dalam perkara lain a.n. Terdakwa Lambert Labetubun ;----------- 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,33 Gram ;----------------------------------------------------------------------Dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ;----------------Dirampas untuk Negara ;------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah hp IT Mobile warna hitam ;-------------------------------------------------- 1 (satu) buah hp Nokia E5 warna hitam ;-------------------------------------------------- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merk Aigner ;--------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Johanes Welliken Alias Ongen Singa ;----------------------------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2016/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2016/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57 / Pid-Sus / 2016 / PT AMB
Pertama : 92 / Pid.Sus / 2016 / PN.Tul
Statistik8012