- Menyatakan MAMAN SUHERMAWAN Bin IKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat keterangan Sahnya hasil Hutan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Dump Truk Merk Toyota Dyna 130 HT warna Merah dengan Nomor Polisi KT 8943 DE beserta kunci kontak;
- 300 (tiga ratus) lembar kayu olahan bentuk papan;
- 1 (satu) buah buku kartu uji berkala dengan nomor P504747,
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama JUMIATI dengan nomor surat 17463047;
- 1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi atas nama MAMAN SUHERMAWAN dengan nomor SIM 671017231098;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 113/Pid.Sus/LH/2019/PN Sdw |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/LH/2019/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alif Yunan Noviari, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti:merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa MAMAN SUHERMAWAN Bin IKO 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/LH/2019/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/LH/2019/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1774 K/Pid.Sus-LH/2020
Pertama : 113/Pid.Sus-LH/2019/PN.Sdw
Statistik37131