Putusan PN SAROLANGUN Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN Srl |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2016/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkoba |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tengku Oyong |
Hakim Anggota | 1. Muhammad Affan, .- 2. Irse Yanda Perima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MISRAN Bin ILYAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI?;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum tersebut;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) klip plastik kecil berisikan serbuk kristal putih bening narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan 1,16 (satu koma enam belas) gram;- 1 (satu) klip plastik kecil berisikan 3 (tiga) pecahan tablet warna hijau narkotika jenis extasi;- 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong);- 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi;- 1 (satu) buah karet dot;- 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari korek api gas yang terpasang alumunium voil;- 2 (dua) buah korek api gas;- 1 (satu) unit timbangan digital;- 1 (satu) helai jaket jeans lengan panjang warna biru;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau;- Uang tunai sebesar Rp.1600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);- 1 (satu) unit handphone jenis Samsung lipat warna hitam;- 1 (satu) unit handphone jenis Nokia warna merah hitam;- 1 (satu) unit handphone Sambung warna hitam;- 1 (satu) unit handphone Blackberry warna putih;Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Jahari alias Ri bin Amirudin;7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2016/PN_Srl.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2016/PN_Srl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2362 K/Pid.Sus/2016
Banding : 50/PID.SUS/2016/PT JMB
Pertama : 28/Pid.Sus/ 2016/PN Srl
Statistik2922