Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 202 /PDT.G/2012/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 202 /PDT.G/2012/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | - |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 26 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Supraja, Achmad Rivai |
Panitera | Muskal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai , menghuni / menempati dan tidak mau mengosongkan rumah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;3. Memerintahkan kepada Tergugat dan atau yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan , selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong atas rumah milik Penggugat yang terletak Jalan Petojo Selatan IV dahulu No. 2 sekarang No. 4 A Rt. 012 Rw. 05 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;4 Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian materiil sebesar Rp. 120.000.000,-- (seratus dua puluh juta rupiah);5 Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah ) perhari kepada Penggugat , apabila Tergugat melalaikan Putusan dalam Perkara ini , yang di perhitungkan sejak Putusan Perkara ini di ucapkan sampai Tergugat mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat;6 Memerintahkan Turut Tergugat untuk Patuh dan Tunduk terhadap Putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp 616.000,- (enarri ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2012 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 348 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 595 PK/Pdt/2018
Pertama : 202 /PDT.G/2012/PN.JKT.PST
Statistik20724