Putusan PA BANYUWANGI Nomor 3845/Pdt.G/2013/PA.Bwi |
|
Nomor | 3845/Pdt.G/2013/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.mochamad Chamim |
Hakim Anggota | H. Rifai, Dan H. Asmui |
Panitera | Syaiful Arifin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi: 1.2.3. Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu roj???i terhadap Termohon (TERMOHON)) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi; -----Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; -----------------------------Dalam Rekonvensi: 1.2. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi; -------------------------------Menghukum Tergugat rekonvensi (PEMOHON) untuk mentaati surat pernyataan kesanggupan bertanggal 19 September 2013 dengan perubahannya berupa: 2.1.2.2.2.3. Nafkah madhiyah selama 2 (dua) tahun terdiri dari: 1.1.1. Tunjangan istri (Penggugat rekonvensi) sebesar 10 % gaji pokok Tergugat rekonvensi atau sebesar Rp 6.455.520,- (enam juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah); ----------------------------1.1.2. Tunjangan dua orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sebesar 4 % gaji pokok Tergugat rekonvensi atau sebesar Rp 2.582.208,- (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus delapan rupiah); 1.1.3. Tunjangan beras untuk istri (Penggugat rekonvensi) dan kedua orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi atau sebesar Rp 5.572.800,- (lima juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah); ----------Atau seluruhnya sebesar Rp 14.610.528,- (empat belas juta enam ratus sepuluh ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah); Mut???ah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); -------------------Nafkah kedua orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama: 1.3.1. ANAK 1 PEMOHON DAN TERMOHON, umur 18 tahun; --------------------1.3.2. ANAK 2 PEMOHON DAN TERMOHON, umur 16 tahun; ---------------------Masing-masing minimal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-bulan hingga kedua orang anak tersebut berumur 25 tahun; -------------------------------------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 241.000,- (dua ratus empat puluh sati ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3845/Pdt.G/2013/PA.Bwi
Statistik190