Putusan PN SINGARAJA Nomor 66/Pid.B/2019/PN Sgr |
|
Nomor | 66/Pid.B/2019/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | A.a.sagung Yuni Wulantrisna, A.a.ayu Merta Dewi |
Panitera | Made Ari Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Ni Ketut Sri Adnyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik yang dapat menimbulkan kerugian? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum selesai masa percobaan selama 1 (satu) tahun;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) lembar foto copy yang dilegalisir surat permohonan penerbitan sertifikat pengganti dari Ketut Sri Adnyani bulan Maret 2013;- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir KTP atas nama Ketut Sri Adnyani;- 1(satu) lembar foto copy yang dilegalisir surat keterangan nomor 148/III/Kal/2013, tanggal 7 Maret 2013;- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir surat tanda terima laporan kehilangan barang/surat-surat berharga no pol : SKB/48/III/2013 Polsek Banjar, tanggal 8 Maret 2013;- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir surat pernyataan di bawah sumpah/janji tanggal 21 Maret 2013;- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir kliping Koran pengumuman sertifikat hilang tanggal 16 April 2013;- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berita acara pengumuman dan penerbitan sertifikat pengganti nomor 1184/BA-05.08/V/2013 tanggal Mei 2013;- 1 (satu) buah foto copy yang dilegalisir buku tanah hak milik nomor 478/Desa Kaliasem,Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng atas nama Ni Ketut Sri Adnyani;Disita dari pemilik / yang menguasai Putu Widarma, S.H. (Pegawai Kantor BPN Kab. Buleleng); Dikembalikan kepada Kantor BPN Kabupaten Buleleng;- copy yang dilegalisir surat kuasa tertanggal 15 April 2009 dari I Gusti Made Oka dan Ni Ketut Sri Adnyani (selaku pemberi kuasa) kepada Drs. Lulu Gumilang (selaku penerima kuasa);- copy yang dilegalisir surat penunjukan tertanggal 9 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Drs.Lulu Gumilang;- copy yang dilegalisir kesepakatan bersama antara I Gusti Made Oka dkk, dengan Drs.Lulu Gumilang tertanggal 29 Mei 2009;- copy yang dilegalisir akte kuasa nomor 85 tanggal 16 Juli 2009 yang dibuat di Notaris I Wayan Setia Darmawan, S.H. Notaris Kota Denpasar;- copy yang dilegalisir surat keterangan tertanggal 16 Juli 2009 yang ditandatangani oleh Notaris I Wayan Setia Darmawan, S.H;- copy yang dilegalisir SHM nomor :478/Desa Kaliasem, luas 3600 m2 atas nama Ketut Sri Adnyani tahun 2004;- copy yang dilegalisir Akta Pengikatan Jual Beli nomor 42 tanggal 21 Juni 2013 yang dibuat di Notaris Sigit Siswanto, SH Notaris Depok Jabar;- 1 (satu) lembar copy dilegalisir kwitansi pembayaran sebidang tanah SHM No.478/Ds Kaliasem, Luas 3600 m2 an.Ketut Sri Adnyani senilai Rp.900.000.000,-;- copy yang dilegalisir SHM pengganti nomor :478/Ds. Kaliasem, Luas 3.600 M2 an Ketut Sri Adnyani yang diterbitkan tahun 2013;Disita dari Ridwan Faizal, S.E;Dikembalikan kepada saksi Ridwan Faizal, S.E;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2019/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2019/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 157 K/Pid/2020
Pertama : 66/Pid.B/2019/PN Sgr
Statistik18987