Putusan PN MAKASSAR Nomor 315/Pdt.G/2013/PN.Mks. |
|
Nomor | 315/Pdt.G/2013/PN.Mks. |
Para Pihak | GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT Lawan YAYASAN PERGURUAN KRISTEN MAKASSAR (YPKM) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maxi Sigarlaki |
Hakim Anggota | Muhammad Damis, Isjuaedi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI? Menolak provisi Penggugat;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI? Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:? Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagaian;? Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan objek sengketa seluas 900 m2 (Sembilan ratus meter persegi) yang terletak di jalan Syarif Al Qadri No. 3-5 Makassar dan bangunan diatasnya yang merupakan sebahagian dari tanah milik penggugat, yakni sebahagian dari tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik No. 163 / Mangkura seluas 2.700 m2 sesuai surat ukur nomor 00006 / 1999, tanggal 10 Juni 1999 dahulu surat ukur tanggal 31-5-1933 No.15 dengan batas-batas: ? Batas Utara : sebagian besar tanah dan bangunan milik PENGGUGAT sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 163 / Mangkura dan Surat Ukur Nomor 00006 / 1999, tertanggal 10 Juni 1999;? Batas Timur : dengan tanah/rumah milik penduduk;? Batas Selata : dengan Jalan Syarif Al Qadri Makassar? Batas Barat : dengan tanah dan bangunan "Gedung MULO".? Menyatakan perbuatan Tergugat II menyewakan obyek sengketa yang adalah tanah dan bangunan milik Penggugat tanpa hak dan tanpa seijin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;? Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai obyek sengketa yang adalah tanah dan bangunan milik Penggugat tanpa hak dan tanpa seijin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;? Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II , serta siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengeta kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan apapun ;? Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI? Menolak gugatan penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi tersebut;? Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara: NIHIL.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;? Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3147 K/Pdt/2016
Pertama : 315/Pdt.G/2013/PN Mks
Statistik6111