- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 26/Pdt.G/2018/PN Skw tanggal 21 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar pada amar putusannya penambahan mengenai Dalam Provisi, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
- Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi (keberatan) dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XVI, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XXI, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV;
- Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/tergugat dalam Konvesi tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.482.000,00 (delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Pengadilan tersebut, yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 73/PDT/2019/PT PTK |
|
Nomor | 73/PDT/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartomo |
Hakim Anggota | Bintoro Widodo, Brdonna H. Simamora |
Panitera | Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi Penggugat; - DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2880 K/Pdt/2020
Banding : 73/PDT/2019/PT PTK
Statistik950