Putusan PN DENPASAR Nomor 899/Pid.B/2013/PN.Dps. |
|
Nomor | 899/Pid.B/2013/PN.Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | Iel Pratu, Erly Soelistyarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. NI LUH ARIATNI alias BU ARI dan Terdakwa II. NI WAYAN SRIGANTHI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTA OTENTIK? ;----------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing untuk Terdakwa I selama: 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II. selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;-------------------------------------------------------------3. Memerintahkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------a. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 20 September 2011 senilai Rp. 150.000.000,- ;-----------------------------------------------------------------------------b. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 17 September 2011 senilai Rp. 30.000.000,- c. 1 (satu) buku tabungan Tahapan BCA No. : 7680271938 atas nama MUMTAZZIYAH BAWAZIER. ;------------------------------------------------------d. 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA NO. Rek : 6690285175 atas nama NI WAYAN SRIGANTHI. ;-------------------------------------------------------------e. 1 (satu) exemplar poto copy sertifikat hak milik No. 5503 Kelurahan Tonjo, luas 150 M2 atas nama NI KADEK SURATARINI, S. ;-----------------------------f. 1 (satu) exemplar poto copy turunan akta perjanjian Nomor : 23 tanggal 20 September 2011. ;--------------------------------------------------------------------------g. 1 (satu) exemplar poto copy turunan akta kuasa No. 24 tanggal 20 September 2011. ;----------------------------------------------------------------------------------------h. 1 (satu) lembar poto copy KTP atas nama NI KADEK SURATARINI,S. ;-------i. 1 (satu) lembar poto copy kartu keluarga atas nama NI KADEK SURATARINI,S. ;-------------------------------------------------------------------------Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ;-----------------------------------------------------4. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 899/Pid.B/2013/PN.Dps..zip
- Download PDF
- 899/Pid.B/2013/PN.Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pid/2014/PT.DPS
Kasasi : 207 K/PID/2016
Pertama : 899/Pid.B/2013/PN.Dps
Statistik6528