Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 172/ Pid.B / 2013 / PN. GS |
|
Nomor | 172/ Pid.B / 2013 / PN. GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Masye Kumaunang, Hartatik Dasa Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. TATAK HARTANTO Bin SUHARYONO dan Terdakwa II. WARDOYO Bin SUKIRAN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik bening ;- 2 (dua) buah pipa kaca ;- 1 (satu) buah korek api gas ;- 1 (satu) botol minuman merk Pulpy Orange yang digunakan sebagai alat hisap ;- 4 (empat) buah sedotan ;- 4 (empat) buah plastik klip ;- 2 (dua) buah korek api gas ;- 2 (dua) buah sedotan atau pipet;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari SELASA tanggal 04 Juni 2013 oleh kami IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H. dan MASYE KUMAUNANG, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh MUCHAMMAD ARIEF, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh FAUZI SANJAYA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih serta dihadapan para terdakwa tersebut;HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, 1. HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H. IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. 2. MASYE KUMAUNANG, S.H. PANITERA PENGGANTI, MUCHAMMAD ARIEF, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/_Pid.B_/_2013_/_PN._GS.zip
- Download PDF
- 172/_Pid.B_/_2013_/_PN._GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1870 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 172/Pid.B/2013/ PN.Gs
Statistik2010