Putusan PT PADANG Nomor 220/PID.SUS/2019/PT PDG |
|
Nomor | 220/PID.SUS/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ali Nafiah Dalimunthe |
Hakim Anggota | Brnatsir Simanjuntak, Leliwati |
Panitera | Ilmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG TANGGAL 21 NOVEMBER 2019 NOMOR 670/PID.SUS/2019/PN.PDG YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; 3.MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;. 5. MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 21 November 2019 Nomor 670/Pid.Sus/2019/PN.Pdg yang dimintakan banding tersebut ; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;. 5. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 220/PID.SUS/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 220/PID.SUS/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2129 K/PID.SUS/2020
Banding : 220/PID.SUS/2019/PT.PDG
Statistik7031