Putusan PN BANGIL Nomor 8/Pdt.G/2016/PN Bil |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2016/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | waristanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Swin Arief |
Hakim Anggota | Fausi, - Andi Musyafir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Seluruh Eksepsi dari para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sebidang tanah yang berdiri bangunan yang terletak di Dusun Sembung, RT. 01 RW. 01, Desa Parerejo, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 181 (sebelumnya Sertipikat Hak Milik No. 135, atas nama Liem, Swie Kong), seluas 1660 m2 merupakan harta peninggalan dari alm. Liem, Swie Kong alias Basuki Tjahjono dengan alm. Giok Lan Nio alias Sri Rahayu dan merupakan harta waris yang belum dibagi;3. Menyatakan surat kuasa tanggal 8 Nopember 1989, Akta Jual Beli No. 221/PWD/1995, tgl. 8 Agustus 1995 yang dibuat Gusti Hermany Hairul, Bc. Hk. PPAT di Pandaan (Turut Tergugat 1) dan Akta Hibah No. 48/Kec.PWDADI/2013, tgl. 30 Maret 2013 dibuat Bakti Jati Permana, S.S., M.M., PPAT Kec. Purwodadi (Turut Tergugat II) telah dibuat tidak berdasarkan suatu fakta yang benar;4. Menyatakan surat kuasa tanggal 8 Nopember 1989, Akta Jual Beli No. 221 /PWD/1 995, tgl. 8 Agustus 1995 yang dibuat Gusti Hermany Hairul, Bc. Hk. PPAT di Pandaan (Turut Tergugat I) dan Akta Hibah No. 48/Kec.PWDADI/2013, tgl. 30 Maret 2013 dibuat Bakti Jati Permana, S.S., M.M., PPAT Kec. Purwodadi (Turut Tergugat II) cacat hukum dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya yang menguasai tanah yang berdiri bangunan, terletak di Dusun Sembung, RT. 01 RW. 01, Desa Parerejo, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 181 (sebelumnya Sertipikat Hak Milik No. 135, atas nama Liem, Swie Kong), seluas 1660 m2 tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 181 dan mengosongkan tanah yang berdiri bangunan, terletak di Dusun Sembung, RT. 01 RW. 01, Desa Parerejo, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 181 (sebelumnya Sertipikat Hak Milik No. 135, atas nama Liem, Swie Kong), seluas 1660 m2 tanpa imbalan apapun juga dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat, setelah gugatan perkara ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp. 2.906.000,- (dua juta sembilan ratus ribu enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2016/PN Bil
Kasasi : 1578 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 1007 PK/Pdt/2019
Banding : 390/PDT/2017/PT SBY
Statistik14122