Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Psp |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2017/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aries Kata Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahrial Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam KonvensiDalam Eksepsi- Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan demi hukum bahwa Jual - Beli rumah antara Penggugat dengan Tergugat- Tergugat pada tanggal 27 Maret 2015 yang terletak di Jl. Kenanga Gg. Afiat No. 11, Kelurahan Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dengan luas tanah 197 M2 berdasarkan Surat Ukur Tanah dalam Sertifikat Hak Milik No 354 Kelurahan Ujung Padang, dengan batas- batas tanah rumah tersebut adalah sebagai beikut dibawah ini : - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kebun Haji Yunan Pulungan;- Sebelah Barat dengan rumah Gang Afiat;- Sebelah Utara dengan rumah KH. Nasution;- Sebelah Selatan dengan rumah Abdul Hakim, adalah sah secara hukum dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan demi Hukum bahwa rumah terpekara yang telah dijual oleh Tergugat-tergugat kepada Penggugat adalah sah milik Penggugat atas dasar Jual-beli tertanggal 27 Maret 2015;4. Menghukum Tergugat-tergugat untuk segera menyerahkan rumah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnyaDalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.986.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 373 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 61 PK/Pdt/2020
Pertama : 44/Pdt.G/2017/PN Psp
Statistik800