Putusan PN TARAKAN Nomor 330/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subagyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas |
Panitera | Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa GEMA FACTO SIREGAR Alias REGAR Bin IRAWAN SIREGAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk menerima, menjadi perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima ) gram sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (Duabelas) tahun denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan subsidair selama 6 (enam ) bulan penjara; Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 ( dua ) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu; 1 ( satu ) unit Handphone merk Galaxy A8 warna biru ;DIrampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.Sus/2019/PN Tar
Kasasi : 3478 K/PID.SUS/2020
Banding : 78/PID/2020/PT.SMR
Statistik13448