- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 61/Pid.SUS/2017/PN.Nab tanggal 13 September 2017, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi pada amar putusan sehingga lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SUKRI Alias NASRUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKRI Alias NASRUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan alat bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu ;
- 1(satu) buah jaket/sweater warna biru tua bertuliskan ???Converse All Star???;
- 3 (tiga) buah pipet plastic warna putih;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia model 105 type RM 908 No.Imei 359986/05/821864/9 warna biru ;
- 1 (satu) buah Sim Card AS dengan Nomor.621008564253553002, agar dirampas untuk dimusnahkan, dan;
- 125 (seratus dua puluh lima lembar uang pecahan Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), agar dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 73/PID.SUS/2017/PT JAP |
|
Nomor | 73/PID.SUS/2017/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Houtman Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Ida Bagus Ngurah Oka Diputra, Brjohn Pantas L. Tobing |
Panitera | Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/PID.SUS/2017/PT JAP
Statistik240