Putusan MS BIREUEN Nomor 207/Pdt.G/2019/MS.BIR |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2019/MS.BIR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | MS BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Halim Zailani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abdul Karim Usmanbr Hakim Anggota Muhammad Nawawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Maryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI ; A.Dalam Eksepsi. - Menolak Eksepsi Tergugat; B. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian: 2. Menetapkan Razali bin Usman meninggal dunia pada tanggal 2 Februari tahun 1992; 3. Menetapkan Usman bin Idris meninggal dunia pada Tahun 2003; 4. Menetapkan Ahli Waris Pengganti Alm. Razali bin Usman sebagai berikut: 4.1. Said Rahmad Anneva Bin Razali (anak laki- laki kandung ); 4.2. Riski bin Razali (anak laki- laki kandung ); 4.3. Rahmi Binti Razali (anak perempuan kandung); 4.4. Raihan Binti Razali (anak perempuan kandung); 4.5. Risna Binti Razali (anak perempuan kandung); 5. Menetapkan Ahli Waris Usman bin Idris sebagai berikut: 5.1. Zakaria bin Usman ( anak kandung); 5.2. Ahli waris Pengganti Razali bin Usman sebagai berikut: 5.2.1. Said Rahmad Anneva Bin Razali(anak laki- laki kandung ; 5.2.2. Riski bin Razali (anak laki- laki kandung ); 5.2.3. Rahmi Binti Razali (anak perempuan kandung); 5.2.4. Raihan Binti Razali (anak perempuan kandung); 5.2.5. Risna Binti Razali (anak perempuan kandung); 6. Menetapkan Rosmanizar bin Mansur sebagai anak angkat dan penerima wasiat wajibah dari Usman bin Idris yang bahagiannya tidak melebihi sepertiga dari harta; 7. Menetapkan Harta Peninggalan Alm. Usman bin Idris yaitu 1 (satu) bidang tanah seluas 1787 meter persegi dan 1 (satu) unit rumah diatas tanah tersebut dengan ukuran 10 meter x 17 meter yang terletak di dusun Capan Teungoh lorong.1 Gampong Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatas dengan M. Afi/Apa Yuh/ M. Su???ud/ Sarimin/Ramlah/Aflah/ Agus Gunawan; - Selatan berbatas dengan Apa Dun/Alm. Razali Usman; - Timur berbatas dengan jalan Gampong; - Barat berbatas dengan Tanah PU/alur irigasi; 8. Menetapkan bagian masing-masing Ahli waris dan bagian penerima wasiat wajibah sebagi berikut: 8.1. Zakaria bin Usman, memperoleh 2/5 (dua perlima) bagian dari harta peninggalan Usman bin Idris; 8.2. Ahli Waris Pengganti Alm. Razali bin Usman yaitu: 8.2.1. Said Rahmad Anneva Bin Razali(anak laki- laki kandung ); 8.2.2. Riski bin Razali (anak laki- laki kandung ); 8.2.3. Rahmi Binti Razali (anak perempuan kandung); 8.2.4. Raihan Binti Razali (anak perempuan kandung); 8.2.5. Risna Binti Razali (anak perempuan kandung); Memperoleh 2/5 (dua perlima) bagian dari Harta peninggalan Usman bin Idris sebagaimana tercantum pada poin 7 (tujuh) dengan ketentuan 2 (dua) bagian untuk Ahli waris Pengganti laki-laki dan 1 (satu) bagian untuk Ahli Waris Pengganti perempuan; 8.3. Rosmanizar binti Mansur (anak angkat /penerima wasiat wajibah) memperoleh 1/5 ( seperlima) bagian dari Harta Peninggalan Usman bin Idris; 9. Menghukum Tergugat.I dan Tergugat.II. untuk menyerahkan hak bagian masing-masing Ahli Waris sebagaimana tersebut pada poin 8 (delapan) di atas secara sukarela dengan ketentuan jika tidak dapat diserah secara Natura, maka dilakukan lelang melalui Kantor lelang negara yang hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagiannya; 10. Menolak selain dan selebihnya; 11. membebankan kepada Penggugat dan tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung sejumlah Rp.3.836.000,00. ( Tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pdt.G/2019/MS.BIR
Statistik23349