Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 7/Pid.Sus/2020/PN Klk |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Emna Aulia, Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | - Agus Hairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA ARNOL HUTAPEA ALIAS ARNOL ANAK DARI B. HUTAPEA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ARNOL HUTAPEA Alias ARNOL Anak dari B. HUTAPEA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa ARNOL HUTAPEA Alias ARNOL Anak dari B. HUTAPEA dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ARNOL HUTAPEA Alias ARNOL Anak dari B. HUTAPEA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi kristal bening sabu dengan berat brutto 0,65 (nol koma enam lima) gram (plastik+kristal);- 3 (tiga) buah pipet kaca;- 3 (tiga) buah sedotan berbuat dari plastik;- 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam;- 1 (Satu) buah mancis;- 2 (dua) buah plastik klip;- 1 (satu) buah bong lengkap; Dimusnahkan;- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru malam; Dirampas untuk negara;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2020/PN Klk
Statistik9442