- Menyatakan Terdakwa ARNOLD MANAUPUTTY alias ARNOLD alias ARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbutan cabul;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek merk FILA berwarna abu- abu bagian depan dan merah bagian belakang;
- 1 (satu) buah Sweeter warna hitam merk FILA;
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat tua Merk Imelsion 99 berbahan jeans elastis dan ;
- 1 (satu) buah bantal kepala dengan sarung bantal warna biru dan terdapat bercak darah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN AMBON Nomor 92/Pid.B/2020/PN Amb |
|
Nomor | 92/Pid.B/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jenny Tulak |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Esau Yarisetou, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan |
Panitera | Panitera Pengganti: Telince Teklamaris Resiloy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korbanAndi Fatmini Susanti Alias Fat; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2020/PN Amb
Banding : 36/PID/2020/PT AMB
Statistik12362