- Menyatakan Terdakwa ADITYA RIZKY AGUNG ALDINO bin ISKANDAR LATIEF,BSc., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu] lembar laporan transaksi Bank BRI an. SUPINI yang beralamat di Dusun Tapis Baru, Kelurahan Engkadu, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak dengan nomor rekening 347301024280537, Unit Ngabang, Sanggau;
- 14 (empat belas) lembar transaksi Bank BRI an. ADITYA RIZKY AGUNG ALDINO yang beralamat di ]alan HRA Rahman, Gg. Gunung Sahari, Kelurahan Sungai ]awi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak,
- 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI an. MARKUBIKyang beralamat di Dusun ]agoi Take, RT/RW 007/001, Desa ]agoi, Kecamatan ]agoi Babang, Kabupaten Bengkayang;
- 3.902 (tiga ribu Sembilan ratus dua) unit handphone Merek XIAOMI lengkap dengan kotaknya dengan rincian : 2.624 (dua ribu enam ratus dua puluh empat) unit jenis Redmi 35 dan 1.278 (seribu dua ratus tujuh puluh delapan) unit jenis Note 3;
- 58 (lima puluh delapan) kotak handphone XlAOMl dengan rincian : 56 (lima puluh enam) jenis Redmi 3S dan 2 (dua) jenis Note 3;
- 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi FE 349 H, Nomor rangka MHMFE39H6R021275. Nomor Mesin: 4D34D-B91085 dengan nomor polisi KB 8839 ] beserta kunci kontak kendaraan tersebut;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil truckMitsubishi PE 349 H dengan nomor Polisi KB 8839 ] atas nama MARIANTI
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Bhudi Kuswanto, hakim Anggota 2: Mardiantos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan Kepada Supini Binti Jungku (Alm). Dikembalikan Kepada Terdakwa ADITYA RIZKY AGUNG ALDINO Dikembalikan Kepada saksi Markubik Bin Mudiran (Alm). Dikembalikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Jagoi Babang untuk digunakan dalam perkara lain. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pid.Sus-TPK/2018/PT PTK
Kasasi : 1108 K/PID.SUS/2019
Pertama : 24/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Ptk
Statistik437261