- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabilkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dan menolak untuk selebihnya ;
- Menyatakan batal surat Keputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0589/DPMD/2017 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Towale Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Towale Kecamatan Banawa Tengah, Tanggal 11 Desember 2017 ;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat Keputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0589/DPMD/2017 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Towale Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Towale Kecamatan Banawa Tengah, Tanggal 11 Desember 2017 ;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan mengambalikan nama baik, kedudukan, harkat dan martabat dan hak-hak Penggugat serta kedudukannya semuala sebagai Kepala Desa Towale Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala Periode 2015-2021;
- Membebankan Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.603.500,- (Enam ratus tiga ribu lima ratus rupiah);
Putusan PTUN PALU Nomor 3/G/2018/PTUN.PL |
|
Nomor | 3/G/2018/PTUN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tri Joko Sutikno, S. Sos., hakim Anggota 2: Andi Hendra Dwi Bayu Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili : II. Dalam Eksepsi II. Dalam Pokok Sengketa |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/G/2018/PTUN.PL.zip
- Download PDF
- 3/G/2018/PTUN.PL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/G/2018/PTUN.PL
Kasasi : 235 K/TUN/2019
Banding : 111/B/2018/PTTUN.MKS
Statistik16294