Putusan PTA MEDAN Nomor 54/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syahron Nasution |
Hakim Anggota | H. Busra, H. Aridi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 503/Pdt.G/2013/PA.Lpk tanggal 13 Pebruari 2014 Masehi, bertepatan tanggal 13 Rabiulakhir 1435 Hijriyah;Dan dengan mengadili sendiri;1. Mengabulkan gugatan Penggugat/ Terbanding untuk sebagian;2. Menyatakan sita yang diletakkan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 503/Pdt.G/2013/PA.Lpk tanggal 5 September 2013, dengan Berita Acara Sita nomor; 503/Pdt.G/2013/PA.Lpk tanggal 8 Oktober 2013, sah dan berharga; 3. Menetapkan harta-harta tidak bergerak dan harta-harta bergerak yang terdiri dari;3.1. BARANG TIDAK BERGERAK;3.1.1. Sebidang Sebidang tanah seluas 320 M2 berikut 2 (dua) unit bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya masing-masing;a. Bangunan I berukuran 9 M X 14 M, yang pada bagian belakang berlantai II, terdiri dari 3 (tiga) kamar tidur, 3 (tiga) kamar mandi, memakai listrik, Air PAM Tirtanadi, atap seng, lantai keramik;c. Bangunan II, berukuran 10,10 M X 4 M, memakai Listrik PLN, Air PAM Tirtanadi, atap seng, lantai keramik;Dengan batas-batas;- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Desa 20 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hamdan 20 M;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sapri Husni 16 M;- Sebelah Berat berbatas dengan tanah Edy Sinaga 16 M;Setempat dikenal dengan Jl. Deli Tua, Gang Setia Dusun VI, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang;3.1.2. Sebidang tanah seluas 185 M2, dengan batas-batas;- Sebelah Utara berbatas tanah Zulfan 40 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hamdan 38 M;- Sebelah Timur berbatas dengan jalan Desa 5 M;- Sebelah Berat berbatas dengan tanah Jumino 5 M;Setempat dikenal dengan Jl. Deli Tua, Gang Setia Dusun VI, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang; 3.1.3. Sebidang tanah seluas 315 M2 berikut 4 (empat) pintu rumah permanen (dua bangunan) yang berdiri di atasnya dengan ukuran masing-masing;a. 1 (satu) bangunan dengan 2 (dua) pintu rumah permanen dengan ukuran;- Sebelah Utara panjang 8 M,- Sebelah Selatan panjang 8 M.- Sebelah Tumur panjang 15,20 M.- Sebelah Barat panjang 15,20 Mb. ? sebelah utara panjang 7,70 M.- Sebelah Selatan panjang 7,70 M.- Sebelah Timur panjang 15,20 M.- Sebelah Barat panjang 15,20 M.Dengan kelengkapan Listrik PLN, Air PAM Tirtanadi, atap seng, lantai keramik, 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, 1 dapur dan kamar mandi dengan batas tanah- Sebelah Utara berbatas tanah Pak Tanjung 18,35 M.- Sebelah Selatan berbatas Gang Setia Tengah 18,35 M.- Sebelah Timur berbatas jalan Setia 17,50 M- Sebelah Barat berbatas tanah Risnawati/ Dina 17,35 M3.1.4. Sebidang tanah seluas 873 M2 dengan batas-batas tanah- Sebelah Utara berbatas tanah M. Tanjung 48,80 M.- Sebelah Selatan berbatas tanah Nurdin, Hamzah Ali 48,95 M.- Sebelah Timur berbatas jalan Setia 17,25 M.- Sebelah Barat berbatas jalan Johor Dalam 17,35 M.3.2. BARANG BERGERAK3.2.1. 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Fortuner, warna Hitam. Nomor Polisi BK 73 P.3.2.2. 1 (satu) unit Mobil Merek Honda CRV, warna Hitam, nomor Polisi BK 1412 AK;3.2.3. 1 (satu) unit Motor Gede Merek Ruby, warna Hitam, nomor Polisi BK 5555 MI;3.2.4. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Kawasaki Ninja, warna hitam, nomor Polisi BK 4444 FR;3.2.5. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jenis MIO, warna hitam nomor Polisi BK 3333 QG;3.2.6. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda jenis R2, warna biru putih nomor Polisi BK 666 UTI;3.2.7. Uang yang berada dalam rekening atas nama Zulfadli Nasution pada Bank Sumut dengan rekening nomor : 100.02.04.037359-8, yang telah diblokir oleh pihak Bank Sumut atas perintah sita/blokir dari Pengadilan, pada tanggal 8 Oktober 2013 pukul 15.27 Berita Acara Pemblokiran Nomor 623/CU-PN/L/2013;Adalah harta bersama Penggugat/ Terbanding dan Tergugat/ Pembanding yang diperoleh dalam perkawinan.4. Menetapkan seperdua (1/2) harta bersama Penggugat/ Terbanding dan Tergugat/ Pembanding sebagaimana diktum angka 3 (tiga) tersebut di atas menjadi hak Penggugat/ Terbanding dan seperdua (1/2) yang tinggal menjadi hak Tergugat/ Pembanding;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana diktum angka 4 (empat) tersebut di atas secara natura dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) hasilnya dibagi dua antara Penggugat/ Terbanding dan Tergugat/ Pembanding;6. Menghukum Tergugat/ Pembanding untuk membayar uang paksa (dwangsoom) atas kelalaian dan atau keterlambatan melaksanakan diktum angka 5 (lima) tersebut di atas sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) seiap hari, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai bagian/ hak Penggugat/ Terbanding diserahkan sebagaimana diktum angka 4 (empat) tersebut diserahkan kepada Penggugat/ Terbanding;7. Menolak gugatan Penggugat/ Terbanding untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 3.517.000,- (tiga juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) ;9. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 06 K/Ag/2015
Banding : 54/Pdt.G/2014/ PTA.Mdn
Statistik5225