Putusan PN SAMARINDA Nomor 17/Pdt.G/2009/PN.SMDA |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2009/PN.SMDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | - Fransiskus A. Ruwe, - Dewa Made Alit Darma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 187.500.000,- (Seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) ditambah bunga 6% X Rp. 187.500.000,- = Rp.11.250.000 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pertahun terhitung sejak bulan Juli 2007 dan perhitungan ini berjalan terus hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap ;.4. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan atas harta gono gini (harta bersama) antara Penggugat dengan Tergugat I yang dikuasai oleh Tergugat II dan Tergugat III dan / atau siapapun yang disengketakan tersebut .5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 2.141.000,- (dua juta seratus empatpuluh satu ribu rupiah)6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1462 K/Pdt/2012
Peninjauan Kembali : 583 PK/Pdt/2015
Pertama : 17/Pdt.G/2009/PN.SMDA
Banding : 24/Pdt/2011/PT.KT.Smda.
Statistik9120