- Menyatakan terdakwa CHOIRUL WAHYUDI bin GATOT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram beserta bungkusnya;
- 1 [satu] buah kaleng merk Roller yang berisikan 1 (satu) buah alat timbangan elektrik merk CHQ warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kumpulan plastic klip yang masih baru dengan jumlah banyak;
- 1 (satu) buah alat timbangan elektrik merk CHQ warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type J1 Ace warna putih beserta simcardnya;
- 1 (satu) buah botol kaca warna coklat bertuliskan black plus yang telah dimodifikasi sebagai kompor dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah dompet warna ungu bertuliskan toko mas Sri Rejeki yang berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang digulung dengan kapas;
- 1 (satu) bungkus plastic merk Indomart yang berisi 19 [sembilan belas] sedotan warna putih;
- 1 (satu) potong sedotan warna putih yang salah satu ujungnya dipotong runcing;
- 1 (satu) potong sedotan warna bening yang salah satu ujungnya dipotong runcing;
- 1 (satu) potong sedotan warna putih yang salah satu ujungnya dibuntu;
- 2 (dua) bungkus plastic klip sisa bungkus narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna merah perak beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Express Music warna hitam biru beserta simcardnya;
Putusan PN PASURUAN Nomor 43/Pid.Sus/2018/PN Psr |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2018/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoga Mahardhika, Br Hakim Anggota Eva Margareta Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Muryantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampaskan untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2018/PN Psr
Statistik2811