- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA TANGGAL 7 JUNI 2018, NOMOR : 183/ PID. B/2018/ PN.TSM, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MENGUBAH SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA II, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I. KRIS IRAWAN ALIAS GIOK BIN ROSIDI DAN TERDAKWA II. IKA SARTIKA BINTI ROHIM TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BEBERAPA KALI;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I. KRIS IRAWAN ALIAS GIOK BIN ROSIDI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN TERDAKWA II. IKA SARTIKA BINTI ROHIM DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGI SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MEMBEBANI PARA TERDAKWA I, II, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5000 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 7 Juni 2018, Nomor : 183/ Pid. B/2018/ PN.Tsm, yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa II, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I. KRIS IRAWAN ALIAS GIOK BIN ROSIDI dan Terdakwa II. IKA SARTIKA BINTI ROHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BEBERAPA KALI;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. KRIS IRAWAN ALIAS GIOK BIN ROSIDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II. IKA SARTIKA BINTI ROHIM dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan.
- Membebani para Terdakwa I, II, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 187/PID/2018/PT BDG |
|
Nomor | 187/PID/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herman Heller Hutapea |
Hakim Anggota | Sir Johan, Brabdul Fattah |
Panitera | Bambang Belardaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/PID/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 187/PID/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 187/PID/2018/PT BDG
Statistik4422