Putusan PN GORONTALO Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN Gto |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2016/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Erwinson Nababan, Fitri Noho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RISMAN TAHA alas RISMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RISMAN TAHA alas RISMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RISMAN TAHA alas RISMAN oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - bukti print out Dokumen Elektronik yang ada di Facebook dalam group Gorontalo Menggugat hasil komentar yang dituliskan oleh Risman Taha yang diambil dari saksi Thariq Modanggu, S. Ag., M. Pd.I sebanyak 6 (enam) lembar;- bukti print out Dokumen Elektronik yang ada di Facebook dalam group Gorontalo Menggugat visi misi dan kode etik dari group Gorontalo Mengugat yang diambil dari saksi Thariq Modanggu, S. Ag., M. Pd.I sebanyak 2 (dua) lembar;terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) buah HP merk Black Berry Bold warna hitam;Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2016/PN Gto
Peninjauan Kembali : 52 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 269
Statistik338349