- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I Konvensi /Tergugat III Intervensi dan semula Turut Tergugat I Konvensi/Turut Tergugat I Intervensi dan Pembanding II semula Penggugat Intervensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 573/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 573/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak gugatan para Terbanding semula para Penggugat/Tergugat I dan II Intervensi untuk seluruhnya;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 573/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 573/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan gugatan Intervensi Pembanding II semula Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;
Putusan PT JAKARTA Nomor 438/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 438/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota | Mhbrharyono, Achmad Subaidi. |
Panitera | Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : MENGADILI SENDIRI Dalam Intervensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi dan Intervensi : Menghukum para Terbanding semula para Penggugat Konvensi/Tergugat I dan II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 438/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 438/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2335 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 390 PK/Pdt/2022
Banding : 438/PDT/2019/PT DKI
Statistik6849