Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 34/Pdt.G/2002/PN.TK |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2002/PN.TK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2003 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -s. Gani Parlaungan |
Hakim Anggota | -pardomuan Sidabutar -hi. Aksir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI DAN PK |
Catatan Amar | -M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :I. DALAM EKSEPSI:1. Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; 3. Memerintahkan kepada pihak Penggugat dan para Tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut ; II. DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ; III. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum tanah sengketa, luas 1.815 m2 (Seribu delapan ratus lima belas meter persegi), yang terletak di Jl. Tengku Umar/ Jl.Duku, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung, dengan batas-batas ; - Sebelah utara berbatas dengan Jl. Duku;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah PT. Kereta Api- Sebelah Timmur berbatas dengan Jl. Tengku Umar; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah PT. Kereta Api ;Adalah sah milik Penggugat (PT. Kereta Api); 3. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 17/S.d, tanggal 7 Januari 1975 atas nama Ny. Linda Surjati, yang diterbitkan oleh Tergugat III, adalah tidak sah da ntidak mempunyai kekuatan hukum ; 4. Menyatakan menurut hukum pemberian hak atas tanah sengketa oleh tergugat III Kepada Tergugat I, berupa Sertifikat Hak Milik No. 17/S.d., tanggal 7 Januari 1975, adalah bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menyatakan menurut hukum alas hak atas tanah yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 17/S.d, An. Linda Surjati, oleh Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 6. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Sita Jaminan (Con servatoir Beslag) atas tanah sengketa; 7. Menyatakan menurut hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas tanah sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat IV kepada Tergugat II, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak dari padanya, yang bertujuan untuk peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik No. 17 S.d., tanggal 7 Januari 1975, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong (tidak ada bangunan rumah toko dan atau membongkar 9 (sembilan) unit rumah toko, bila perlu dengan bantuan POLRI, yaitu :Sebidang tanah seluas 1.815 m2 (Seribu delapan ratus lima belas meter persegi), yang terletak di JL. Tengku Umar i/ Jl. Duku, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Duku;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah PT. Kereta Api;- Sebelah Timur berbatasan dengan JL. Tengku Umar;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Kereta Api;10. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk patuh dan taat dengan putusan ini ; DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum para Tergugat dalam Konvensi dan Penggugat Rekonvensi secara tanggung menanggung (tanggung renteng) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.237.000,- (Satu juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2003 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 437PK/Pdt/2015
Pertama : 34/PDT.G/2002/PN.TK
Statistik17648