Putusan PN SURABAYA Nomor 125 / G / 2014 / PHI.Sby. |
|
Nomor | 125 / G / 2014 / PHI.Sby. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyono |
Hakim Anggota | Moh. Abdur Rohman, Ilasiani |
Panitera | Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI : -----------------------------------------------------------------------------Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -------------------------------2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 28 Februari 2014; ---------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat membayar hak pemutusan hubungan kerja Tergugat yakni upah skorsing, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar sebagai berikut : --------------------Masa kerja : Agustus 2002 ? 31 Februari 2014 = 11 tahun 6 bulan; ---------Upah tahun 2013 : Rp.1.900.000,- ----------------------------------------------------Upah tahun 2014 : Rp.2.190.000,- ----------------------------------------------------Upah skorsing : -------------------------------------------------------------------Nopember ? Desember 2013 2 x Rp.1.900.000,- =Rp. 3.800.000,- ---- Januari ? Februari 2014 2 x Rp.2.190.000,- =Rp. 4.380.000,- ----Uang pesangon 2 x 9 x Rp.2.190.000,- =Rp.39.420.000,- ----Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp.2.190.000,- =Rp. 8.760.000,- ----Uang penggantian hak 15% x Rp.48.180.000,- =Rp. 7.227.000,- ----Jumlah =Rp.63.587.000,- ----(Terbilang : Enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ---------------------DALAM REKONPENSI : --------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; -----------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ----------------------------------------------Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; - |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 474 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 125/G/2014/PHI-Sby
Statistik5314